Pernikahan Bukan Permainan


Oleh: *miftahuddin

"Bertaqwalah kepada Allah dalam memperlakukan wanita. Sebab kamu mengambilnya dengan amanat Allah dan farjinya menjadi halal bagi kamu dengan kalimat Allah. (Menjadi) kewajiban kamu untuk memberi rizki dan pakaiannya dengan cara yang baik." (HR.Muslim)
 Namun bagaimanakah jika pernikahan itu hanya dijadikan untuk mencari kesenangan semata?
Tanggung jawab suami                
Seorang lelaki dan perempuan yang bukan mukhrim, tidaklah diperbolehkan untuk saling bersama kecuali apabila telah ada syarat yang telah dijalani oleh keduanya guna untuk sebagai syarat dihalalkan satu sama lain dalam hal untuk saling berhubungan lebih dekat. Islam telah mengatur dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Allah itu sendiri. Tanpa adanya syarat halal tersebut, seorang lelaki dan wanita yang bukan mahrom di anjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan apabila di antara keduanya telah siap untuk membinah suatu keluarga.

Apabila antara dua insan yang berbeda telah resmi dalam melakukan hubungan yang lebih jauh dalam artian pernikahan, maka seorang suami berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarganya, baik itu makanan maupun pakaian. Karna sesuai dengan hadits yang telah kami paparkan di atas, sebab seorang suami telah mengambil amanat Allah dan juga farjih dari seorang istri tersebut guna untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Sehingga merupakan sebuah tanggung jawab bagi seorang suami untuk memenuhi kebutuhan dari pada istri dan anak-anaknya.
Namun apa jadinya apabila seorang suami tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemimpin yang seharusnya membimbing, menafkahi dan juga memberikan kebutuhan yang cukup kepada keluarganya, akan tetapi malah menceraikan istrinya secara sepihak tanpa memberikan alasan yang pasti. Seperti halnya yang terjadi beberapa saat ini, yaitu bupati garut Aceng Fikri. Setelah menikahi Fany Octora yang dinikahinya selama 4 hari lalu kemudian menceraikannya melalui sms dengan alasan tidak lagi memiliki kecocokan dengan Fany.(Jawa post, 5 Desember 2012)
Selain itu juga dalam Koran tersebut diberitakan bahwa ada seorang gadis yang berumur 21 tahun, yang mengaku pernah dinikahi oleh Aceng selama dua bulan namun tak lama setelah itu dia juga diceraikan melalui sms, dengan dalih yang mirip seperti yang di alami oleh Fany yakni tidak adanya kecocokan antara kedua belah pihak. Melihat kejadian di atas, seakan-akan bupati Garut tersebut hanya ingin mempermainkan wanita yang dapat ia nikahi, dan tidak serius dalam memperlakukan istrinya tersebut sebagai amanah yang dititipkan oleh Allah kepadanya untuk dijalankannya kewajibannya sebagai suami yang yang diamanahkan untuk menafkahi keluarganya dan sebagai pemimpin untuk mengantarkan keluarganya kepada jalan yang telah ditentukan oleh syariat Allah.
Jaga amanah Allah
Ibarat barang yang dititipkan seseorang kepada kita, maka menjadi kewajiban bagi kita yang mendapat amanah tersebut untuk menjaga titipan tersebut agar tidak hilang atau rusak, sehingga dapat mengecewakan pemilik barang yang telah menitipkannya kepada kita. Begitu pula halnya dengan istri yang kita nikahi, ia merupakan amanah dari Allah yang telah dititipkan kepada kita untuk kita jaga sebaik mungkin.
Sebagaimana sabda rasulullah dalam haditsnya  “setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawabanya atas apa yang dia pimpin.” (Al Hadits) oleh karena dari itu hendaklah kita sebagai umat muslim apabila mendapatkan amanah dari Allah berupa seorang istri dan juga keluarga yang dititpkan kepada kita untuk kita bisa mengantarkan mereka ke jalankan yang sesuai dengan jalur yang telah digariskan oleh Allah S.W.T kepada keridhoanNya.
Teruskan :

Posting Komentar

Tanggapi atas dasar dari lubuk hati dengan ilmu yang Anda miliki..

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Asosiasi Penulis Islam (API) Surabaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger