Oleh: *miftahuddin
"Bertaqwalah kepada Allah dalam memperlakukan wanita. Sebab kamu mengambilnya dengan amanat Allah dan farjinya menjadi halal bagi kamu dengan kalimat Allah. (Menjadi) kewajiban kamu untuk memberi rizki dan pakaiannya dengan cara yang baik." (HR.Muslim)
Namun bagaimanakah jika pernikahan itu hanya
dijadikan untuk mencari kesenangan semata?
Tanggung jawab suami
Seorang
lelaki dan perempuan yang bukan mukhrim, tidaklah diperbolehkan untuk saling
bersama kecuali apabila telah ada syarat yang telah dijalani oleh keduanya guna
untuk sebagai syarat dihalalkan satu sama lain dalam hal untuk saling
berhubungan lebih dekat. Islam telah mengatur dengan cara-cara yang sesuai
dengan syariat Allah itu sendiri. Tanpa adanya syarat halal tersebut, seorang lelaki
dan wanita yang bukan mahrom di anjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan
apabila di antara keduanya telah siap untuk membinah suatu keluarga.
Apabila
antara dua insan yang berbeda telah resmi dalam melakukan hubungan yang lebih
jauh dalam artian pernikahan, maka seorang suami berkewajiban untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan keluarganya, baik itu makanan maupun pakaian. Karna sesuai
dengan hadits yang telah kami paparkan di atas, sebab seorang suami telah
mengambil amanat Allah dan juga farjih dari seorang istri tersebut guna untuk
memenuhi kebutuhan biologisnya. Sehingga merupakan sebuah tanggung jawab bagi
seorang suami untuk memenuhi kebutuhan dari pada istri dan anak-anaknya.
Namun
apa jadinya apabila seorang suami tersebut tidak melaksanakan kewajibannya
sebagai pemimpin yang seharusnya membimbing, menafkahi dan juga memberikan
kebutuhan yang cukup kepada keluarganya, akan tetapi malah menceraikan istrinya
secara sepihak tanpa memberikan alasan yang pasti. Seperti halnya yang terjadi
beberapa saat ini, yaitu bupati garut Aceng Fikri. Setelah menikahi Fany Octora
yang dinikahinya selama 4 hari lalu kemudian menceraikannya melalui sms dengan
alasan tidak lagi memiliki kecocokan dengan Fany.(Jawa post, 5 Desember 2012)
Selain
itu juga dalam Koran tersebut diberitakan bahwa ada seorang gadis yang berumur
21 tahun, yang mengaku pernah dinikahi oleh Aceng selama dua bulan namun tak
lama setelah itu dia juga diceraikan melalui sms, dengan dalih yang mirip
seperti yang di alami oleh Fany yakni tidak adanya kecocokan antara kedua belah
pihak. Melihat kejadian di atas, seakan-akan bupati Garut tersebut hanya ingin
mempermainkan wanita yang dapat ia nikahi, dan tidak serius dalam memperlakukan
istrinya tersebut sebagai amanah yang dititipkan oleh Allah kepadanya untuk
dijalankannya kewajibannya sebagai suami yang yang diamanahkan untuk menafkahi
keluarganya dan sebagai pemimpin untuk mengantarkan keluarganya kepada jalan
yang telah ditentukan oleh syariat Allah.
Jaga amanah Allah
Ibarat
barang yang dititipkan seseorang kepada kita, maka menjadi kewajiban bagi kita
yang mendapat amanah tersebut untuk menjaga titipan tersebut agar tidak hilang
atau rusak, sehingga dapat mengecewakan pemilik barang yang telah menitipkannya
kepada kita. Begitu pula halnya dengan istri yang kita nikahi, ia merupakan
amanah dari Allah yang telah dititipkan kepada kita untuk kita jaga sebaik
mungkin.
Sebagaimana
sabda rasulullah dalam haditsnya “setiap
dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung
jawabanya atas apa yang dia pimpin.” (Al Hadits) oleh karena dari itu hendaklah
kita sebagai umat muslim apabila mendapatkan amanah dari Allah berupa seorang
istri dan juga keluarga yang dititpkan kepada kita untuk kita bisa mengantarkan
mereka ke jalankan yang sesuai dengan jalur yang telah digariskan oleh Allah
S.W.T kepada keridhoanNya.
Posting Komentar
Tanggapi atas dasar dari lubuk hati dengan ilmu yang Anda miliki..